Kamis, 01 Juli 2010

14. MINAHASA 314 TAHUN LALU

Willy H. Rawung
CAHAYA SIANG 6 & 7 Januari 1993

MANADO 10 JANUARI 1679, 314 tahun lalu, Robertus Padtbrugge, Gubernur Ternate, singgah di Fort – (benteng) VOC bernama “Amsterdam” di Manado. Ia akan didatangi tamu-tamu penting, para ukung (pemimpin ro’ong, wanua (desa) dari Aris (Ares), Clabbat (Klabat), Bantik, Clabat om hoog (Klabat Atas/Maumbi), Cascasse (Kakaskasen), Tomon (Tomohon), Tomberie (Tombariri), Seronson (Sarongsong), Tonkibout omhoog en laag (Tounkimbut Bawah/Sonder), Tonkibout omhoog (Tonkimbut Atas/Kawangkoan), Romon (Rumoong), Tombatcian (Tombasian), Laoubangn (Langoan), Cacas (Kakas), Romboccan (Remboken), Tompasso (Tompaso), Tondano, Tonseka (Tonsea), Manado, Tonsawang dan Bacan (Pasan) mewakili Ratahan dan Ponosakan. Kedatangan para ukung adalah untuk menegosiasikan kerjasama menghadapi hegemoni raja Bolaang yang masih berusaha menaklukan Minahasa. Setelah pokok-pokok disepakati, para leluhur meminta agar perjanjian dilakukan tertulis supaya siapa saja pengganti Padtbrugge kelak akan tetap memegang dan menaati perjanjian (A.L. Waworoentoe, De agrarische quaestie in de Minahasa, Semarang 1920, seperti dikutip Bert Supit dalam “Minahasa dari Amanat Watu Pinawetengan sampai Gelora Minawanua”, Sinar Harapan, 1986).

Padtbrugge bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens dan Dewan Hindia, yang dalam hal ini mewakili de Nederlandsche Compagnie dan Negara Belanda Serikat. Sementara para ukung bertindak untuk masing-masing walaknya. Sesudah isi perjanjian dijelaskan oleh para juru bahasa (tolk), penandatanganan pun diwakilkan kepada juru bahasa Bastian Saway, ukung Mandij, Pacat Soepit dan Pedro Ranty. Lalu cap Kompeni dengan lak merah dibubuhkan. Demikianlah kurang lebih berbaca dalam dagregister (catatan harian) Padtbrugge (Bert Supit, ibid).

MENANDATANGANI DENGAN “HATI”

Para ukung jelas belum bisa membaca dan menulis huruf latin atau berbahasa Belanda. Namun sebab tradisi lisan yang menghargai kata-kata lebih dari coretan tandatangan, maka manakala telah berucap “dai kua?” (rai kua = bukankah demikian), dan dijawab “taintu” (keleitu = memang begitu) - maka itulah tanda persetujuan yang bermakna mereka telah ‘menan-datangani’ dan mematrinya dalam lubuk hati terdalam.

Dalam artikel-artikel terdahulu telah dijelaskan bahwa istilah Minahasa yang sekarang dikenal untuk membahasakan kabupaten atau orang Minahasa berasal dari kata Minaesa, Se maesa, atau Min’hasa, yang bermakna Musyawarah Adat. Suatu konvensi yang mesti dihadiri seluruh ukung dan walak lantaran institusi ini ialah pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Dalam konvensi ini tidak ada kedudukan raja, junjungan, atau yang dipertuan. Sebab itu dalam mengadakan perjanjian dengan Belanda semua harus hadir bersama, agar perjanjian berlaku sah dan dapat dijalankan di seluruh negeri.

PENUH KONTROVERSI TAFSIR.

Dalam sejarah, Verbond 10 Januari 1679 adalah satu-satunya perjanjian dengan Belanda yang disetujui oleh seluruh walak (Min’hasa) - Bert Supit, ibid). Namun verbond ini pula yang kemudian menjadi sangat tersohor dan mengundang banyak kontroversi tafsir, baik dari pihak para ukung maupun dari pihak Belanda. Kontroversi bahkan terus berlanjut sampai awal abad XX di antara birokrasi Belanda sendiri.

Salah satu sebab pokok ialah sejak hari penandatanganan-nya, sejarah tidak menemukan naskah asli verbond. Satu-satunya bukti adalah “kutipan aspal” - asli tapi palsu - pada catatan harian Padtbrugge tersebut. Ia berkilah, dokumen asli tidak sebagaimana biasanya ketika itu - harus dibuat satu eksemplar yang ditulis dalam bahasa Belanda. Itupun, tulisnya, sudah diserahkan saat penandatanganan kepada para ukung dengan maksud “supaya pada waktunya dapat disalin ke dalam bahasa Melayu”. Sementara - konon - arsip di pihak Kompeni hanya kutipan dalam catatan harian itu saja (Bert Supit, ibid). Dan apa boleh buat hanya catatan harian itulah satu-satunya pegangan kita saat ini.

Karenanya Supit meragukan kebenaran bahwa naskah asli telah diterima para ukung. Seandainya benar diterima, ia curiga dokumen itu tidak lengkap berisi semua ketentuan dan keputusan sebab perubahan dan pemenggalan dapat saja terjadi. Selain itu para ukung masih buta aksara, kemungkinan besar juru bahasa tidak mampu menjelaskan formulasi verbond kepara para ukung. Sementara kemungkinan lain, sang juru bahasa pribumi tak mampu menerjemahkan dengan tepat semua pembicaraan dalam perundingan. Contoh, Minahasa tak mengenal substansi yang dimaksud oleh bahasa Belanda dengan trouw. Paling banyak untuk mengartikan kesetiaan dipakai istilah karia, karapi (setia kawan, teman).

Kecurigaan Supit lebih kuat lantaran verbond tersebut tidak diakui dan tidak diumumkan pihak Kompeni. Tetapi bila terdesak, mereka hanya mau mengakui pasal 1 dalam versi dagregister Padtbrugge yang berisi “pengakuan” bahwa Belanda adalah opperheer (yang dipertuan) dari para ukung. Budayawan Minahasa itu yakin degregister telah dimanipulasi. Sebab adanya kata-kata “wettich eenig en eeuwing opperheer” (satu-satunya dipertuan agung yang sah dan abadi) serta tidak tercantumnya kalimat “bondgenootschap” (sekutu yang sederajat), justru bertentangan dengan kenyataan faktual saat itu dimana pelaksanaan verbond tersebut sehari-hari antara Minahasa dengan Belanda bersifat bondgenootschap. Memanipulasi perjanjian adalah tipu klasik kolonial yang praktis dioperasikan di seluruh kepulauan Nusantara.

Baiknya, tidak semua Belanda setuju dengan manipulasi isi verbond. Penulis-penulis Belanda yang memahami benar adat istiadat para leluhur kita, G.E. Kesteran misalnya yang men-gutip J.G.F. Riedel, lebih mempercayai fakta sehari-hari dan adat istiadat Minahasa ketimbang isi verbond : “orang Alifuru (maksudnya Minahasa, pen) tidak akan mengakui atasan/pemimpin manapun apabila orang itu tidak dipilih bersama orang-orang sesukunya, dan tidak ada pemimpin atau Tua (anggota taranak yang disegani dan berwibawa) yang berani mengambil tindakan atas keputusan penting, tanpa terlebih dahulu diberi kuasa oleh suatu musyawarah yang dapat dan harus dihadiri setiap pemilik awu (rumah tangga, pen). Hak-hak disini adalah sesuatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan oleh siapapun juga dari yang mempunyai hak itu, terkecuali dalam keadaan tak berdaya (A.L. Waworoentoe, ibid).

Memang mustahil jika para ukung berkukuh memegang verbond yang merugikan rakyat mereka. Apalagi setelah ditandatanganinya sempat timbul kerusuhan-kerusuhan saat para ukung meminta pengesahan - sesuai ketentuan adat - kepada masing-masing anggota walak dan taranaknya. Tetapi setelah hakikat isi dari naskah asli verbond dijelaskan, pengesahanpun diberikan oleh seluruh taranak dan walak.

Pengakuan para ukung terhadap satu-satunya verbond yang ditandatangani dengan “hati” dan diabsahkan oleh Min’hasa nyata pada dua puluh tahun kemudian – saat Kompeni memaksakan verbond baru, Verbond 10 September 1699. Perlawanan Minahasa sungguh hebat, sehingga Kompeni menghentikan kekerasan dan melangkah mundur. Perlawanan rakyat terjadi sebab mereka hanya mau mengakui Verbond 10 Januari 1679.

Dengan itu Supit sangat yakin bahwa Verbond 10 Januari 1679 hanya memuat dua hal pokok, yakni permintaan bantuan kepada Kompeni yang diakui sebagai orang kuat dan berwibawa (wailan wangko) untuk menghadapi musuh dari luar - dalam hal ini - Raja Bolaang. Serta janji setia kawan dan persahabatan antara para ukung, yang karenanya akan memasok keperluan-keperluan dan memelihara benteng serta bangunan-bangunan Kompeni lainnya, jika Kompeni berjanji memelihara perjanjian itu (relevan dengan prinsip maando, mapalus). Lebih dari itu tidak ada.

Dalam substansi demikian, para ukung menjadikan verbond ini sebagai pegangan sahih satu-satunya dalam berhubungan dengan Belanda. Sebab dalam pemahaman mereka, verbond tersebut bukan kontrak penjajahan dan karenanya tidak mengizinkan campur tangan Kompeni dalam urusan internal, seperti pengangkatan ukung, kepala walak, peradilan dan lain-lain. Lantaran dalam konteks wailan wangko yang bermakna: berwibawa, jagoan, kaya (wali dari kata wai = bagian yang sangat keras dari kayu) tidak lebih dari julukan/gelar yang sama sekali tidak berarti “memerintah”.

Dalam Verbond 10 Januari 1679 jelas tidak ada ketentuan bahwa Belanda adalah opperheer dan Minahasa adalah onderstaten (orang taklukan). Sebab kalau benar, mengapa dalam verbond mesti dicantukan secara tegas bahwa Belanda adalah bondgenootschap.

Memang aneh – tulis Supit – masakan bondgennotschap terjadi antara souvereign (tuan) dengan orang taklukan sementara para ukung bersikeras bertahan pada Verbond 10 Januari 1679. Karena pada pemahaman mereka verbond yang telah menjadi lisan itu - lantaran naskah aslinya hilang - tidak bersifat penjajahan kepada Minahasa sehingga tidak perlu membuat verbond baru.

Namun siapapun tentu memaklumi kelicikan negara kincir angin ini. Para ukung bertahan dengan verbond yang telah mereka tandatangani dengan “hati sanubari”, tetapi isi verbond tetap dimanipulasi sedemikian rupa agar dapat menjadi dasar hukum untuk menjajah Minahasa. Supit meneruskan, “karena kelicikan inilah sejarah Minahasa mencatat dua interpretasi yang saling bertentangan mengenai verbond tersebut. Kita bahkan baru tahu bahwa verbond tidak disahkan Kompeni - dari catatan harian Padtrugge - ialah dari Dr.E.C. Godee Molsbergen dalam Geschiedenis van de Minahasa tot 1829 (Den Haag, 1928). Tidak heran G.E. Van Kesteren (1890) masih menulis, “bagi kami kepala artikel pertama dari Verbond 10 September 1699 telah memperkuat kecurigaan, bahwa artikel satu dari teks Belanda dalam kontrak terdahulu, kontrak 1679, tidak menggambarkan hakikat telah disepakati, dan kami sangat condong untuk secara mutlak mempercayai apa yang diutarakan oleh pihak penduduk sendiri mengenai arti dan kea-daan sebenarnya dari persetujuan pertama“ (A.L. Waworoentoe, ibid). Seperti diketahui G.E. van Kesteren dalam artikel-artikel dan pernyataan-pernyataannya dikenal sebagai barisan pembela Minahasa. Bersama beberapa bekas pejabat penting yang pernah bekerja di Minahasa seperti C. Bossherm - mantan Residen dan Mantan Direktur Pemerintah Dalam Negeri, Dr. J.G.F. Riedel - mantan Asisten Residen Manado, F.S.A. de Clerg - mantan Kontelir dan mantan Ajun Inspektur Pergu-ruan dan Pengajaran Minahasa, Dr. G.A. Wilken - mantan Kontelir dan ahli hukum adat Minahasa, serta Mr. P. Broon-shooft, redaktur penanggungjawab harian "de Locomotief" Semarang, adalah ahli-ahli yang sangat memahami tatanan budaya Minahasa.

Sampai akhir awal abad XIX kontroversi tafsir di antara birokrasi penjajah tetap berlangsung. Seperti nampak pada surat Residen Manado tanggal 4 Mei 1867 : “Apakah Minahasa dapat diperintah langsung ataukah harus melalui Zelfbestuurs sebagaimana diatur dalam Zelfsbestuurs Reglement. Dan keduanya akan didasarkan pada verbond-verbond yang dilakukan dengan para ukung (termasuk Verbond 10 Januari 1679, pen), karena kekuasaan dan pengaruh pemerintah makin lama makin besar disebabkan membesarnya jumlah para petugas, berkembangnya pendidikan dan kebudayaan para ukung dan penduduk, pengaruh agama Kristen dan keinginan yang lahir untuk sejauh mungkin mengadakan asimilasi dengan orang Eropa". Surat ini kemudian ditindaklanjuti Jaksa Agung dengan keputusan : Minahasa diperintah langsung ! Keputusan yang oleh Kesteren disebut kemenangan “golongan pencaplok Minahasa” yang ketika itu memang mendominasi birokrasi Belanda.

Lama kelamaan verbond-verbond itu menjadi terlupakan dan lambat laun baik para ukung maupun rakyatnya sudah mulai menganggap diri sebagai abdi pemerintah Hindia Belanda. (J.G.F. Riedel, “De watu rerumeren ne empung od de steenen zetel der empungs in de Minahasa”, Tijd, XL, (1898)-Bert Supit, ibid). Musnahlah sudah tafsir dan pengertian para ukung perihal Verbond 10 Januari 1679 yang bermakna perjanjian persahabatan diantara dua pihak yang sederajat. “Para pencaplok” hanya mau mengacu kepada kutipan dari catatan harian (dagregister) Padtbrugge saja, asli tapi palsu (aspal), menjerumuskan bumi Lumimuut-Toar kedalam penjajahan Belanda.

Tiap-tiap celaka ada gunanya, kata pepatah. Anda dan saya tetap memetik dua hal positif atas visi verbond hasil manipulasi itu. Pertama, diletakkannya dasar kokoh administrasi pemerintahan Minahasa yang bebas dari claim dan kekuasaan Raja Bolaang. Kedua, termeterainya dasar tak tergoyahkan dari satu kesatuan penduduk homogen yang bernama Minahasa.

“SINGA MINAHASA”

Sayang setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 masih ada celaka susulan dari Verbond 10 Januari 1679. “Pengaruh perjanjian ini pada orang Minahasa demikian besar sehingga pada paruh abad XX ada usaha-usaha dari orang-orang tertentu yang sebenarnya tidak mengerti persoalan, membentuk apa yang dinamakan de Twaalfde Provintie (Propinsi ke-12) dari kerajaan Belanda sebagai reaksi atas perkembangan nasiona-lisme Indonesia di Minahasa. Gerakan ini berperan dalam parlemen Negara Indonesia Timur (NIT) 1948-1949 dengan nama “Singa Minahasa” (Bert Supit, ibid-footnote).

Terus terang, setelah merenungkan betapa penderitaan para ukung dan rakyat Minahasa selama penjajahan, serta teringat pada pembantaian brutal dan berdarah oleh kolonial Belanda di delta Minawanua Tondano, saya terkejut mengetahui gerakan de Twalfde Provintie (TWAPRO) menggunakan konteks Verbond 10 Januari 1679 dalam perjuangannya. Tapi itulah sejarah, cermin segala makna ! #

1 komentar:

  1. Sebagai salah satu penggemar sejarah makna yg saya ambil dalam tulisan ini, adalah kesetaraan (pute waya cita)sama samua torang ,inilah prinsip yg sangat kuat di pegang para Ukung 👍berani menyatakan pendapat.

    BalasHapus